Makalah Ekonomi Koprasi
Makalah
EKONOMI KOPRASI
“Pengertian Dan Perinsip Koprasi”
Disusun Oleh :
Nama
: Alka Tanti Setiawati
Kelas 3EA34
Fakultas Ekonomi Jurusan Menejemen
Mata Kuliah
: Ekonomi Koprasi
Nama Dosen : Sudaryono
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat,
karunia serta hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari
berbagai sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan
yang pada akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah
ini mempunyai banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan
saran yang membangun agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari
sebelumnya.
Jakarta,01
Oktober 2020
DAFTAR
ISI
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
A. Pengertian Koperasi Menurut Istilah
B. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
C. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN UNSUR-UNSUR KOPERASI
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
2.7 ASAS KOPERASI DAN TUJUAN
KOPERASI
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
D. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
2.9 KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
B. Persiapan Mendirikan Koperasi :
D. Prosedur permohonan pengesahan :
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di
Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya
yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian
koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan
kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat
menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat .
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan. Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional,
peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan
pemerataan pendapatan.
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi
khususnya
permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh
pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar
sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian
yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi,
maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 PERUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian
koperasi?
3.
Bagaimana
lambang Koperasi?
4.
Apa ciri-ciri
koperasi?
5.
Bagaimana unsur-unsur
koperasi?
6.
Bagaimana
fungsi dan peran koperasi?
7.
Bagaimana prinsip
koperasi?
8.
Apa asas dan tujuan
koperasi?
9.
Apa landasan
koperasi ?
10.
Apa saja
jenis-jenis koperasi?
11.
Apa saja kelebihan
dan kelemahan koperasi?
12.
Darimana
asal modal Koperasi?
13.
Bagaimana cara
mendirikan koperasi?
14.
Apa Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi di Indonesia;
2. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
3. Untuk
mengetahui lambang dan ciri-ciri koperasi.
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur koperasi.
5. Untuk
mengetahui fungsi dan peran koperasi.
6. Untuk
mengetahui prinsip, asas dan tujuan koperasi.
7. Untuk
mengetahui landasan koperasi di Indonesia.
8. Untuk
mengetahui jenis- jenis koperasi.
9. Untuk
mengetahui modal dan cara mendirikan koperasi.
10. Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan koperasi.
11. Untuk mengetahui
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia
1.4. KEGUNAAN PENULISAN
Kegunaan
utama dari makalah ini adalah:
1.
Kegunaan secara
teoritis
Dalam makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu
memberikan sumbangan bagi Ilmu Sosial khususnya perkoperasian di Indonesia
2.
Kegunaan secara
praktis
Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil
makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis, yaitu :
A.
Memberi sumbangan
pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
B.
Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia;
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
·
Harus mendapat izin
dari Gubernur Jenderal.
·
Harus dibuat dengan
Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
·
Membayar bea materai
sebesar 50 gulden.
·
Hak tanah harus
menurut Hukum Eropa.
·
5. Harus diumumkan
di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
·
Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
·
Bea materainya cukup
3 gulden.
·
Dapat memiliki hak
tanah menurut Hukum Adat.
·
Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,
namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
·
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
·
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
·
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
·
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
·
Menetapkan pendidikan
koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·
Mengangkat Moh. Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera akan dibuat
undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
·
Kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah
·
Pengalaman masa
lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
·
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara
lain :
·
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
·
Memperluas pendidikan
dan penerangan koperasi
·
Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
A.
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
B.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia):
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan
C.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
·
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
·
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
·
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi
adalah suatu badan atau lembaga melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 LAMBANG KOPERASI
Lambang
Koperasi Indonesia memiliki arti:
·
Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus.
·
Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan,
dan persahabatan yang kokoh.
·
Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara
khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
·
Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu
dasar kopersi.
·
Bintang dan
Perisai, yang merupakan lambang
dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
·
Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki
sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
·
Koperasi
Indonesia, melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
·
Warna Merah dan
Putih, menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
·
Bunga yang memberi
kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia,
mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
·
4(empat) sudut
pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia
sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
·
Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus
berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian
yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar
rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal
Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
·
Warna Pastel memberi
kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor
perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan,
kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal
terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
·
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas
lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI DAN
UNSUR-UNSUR KOPERASI
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
·
Terdiri dari
perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan
menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
·
Modal tidak tetap,
berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
·
Mengusahakan keutuhan
barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
·
Berasaskan
kekeluargaan.
·
Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·
Keanggotaannya
bersifat sukarela.
·
Pembagian SHU secara
adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
·
Kekuasaan tertinggi
di tangan rapat anggota.
·
Berusaha mendidik dan
menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota
koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan
yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem
perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan
perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan
demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat
dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
2.6 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
·
Keanggotaan bersifat
sekarela dan terbuka
·
Sifat kesukarelaan
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti
bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Prinsip
demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar
dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
·
Kemandirian
2.7 ASAS KOPERASI DAN TUJUAN
KOPERASI
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara
Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu
sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
• Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani
setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu
dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi
itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan
dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat
seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia
dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
·
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
·
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
·
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional
2.8 LANDASAN KOPERASI
Koperasi juga memiliki beberapa
landasan diantaranya sebagai berikut :
·
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
·
Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih
merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas
dari rakyat.
·
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi
No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal
21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,
dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
·
Koperasi Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
·
Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
·
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam
uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik
angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi
jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada
anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu
asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
·
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas
daerah kerja
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi
Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta
dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal
diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel. Contohnya KUD.
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan
sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,
pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI),
serta KSU dan KUD.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi)
dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah
memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi Unit
Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
2.9KELEBIHAN DAN KELEMAHAN KOPERASI
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi
atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
·
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
·
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi
dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
Kekurangan Koperasi Yaitu:
·
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang
permodalan.
·
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
·
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya.
·
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
·
Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit
untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.11 MODAL KOPERASI
Modal usaha koperasi berasal dari dua
sumber yaitu :
v Modal Sendiri
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang
wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah
simpanan dari anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian
tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan
sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam
bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang
atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan
dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau
perusahaan tertentu.
v Modal pinjaman
·
Anggota
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
·
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada dasarnya
diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi
untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja
sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
·
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber lain yang sah;
Semua sumber
keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat
dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
2.12 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
·
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3
(tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B.
Persiapan Mendirikan Koperasi :
·
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
·
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip
koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
·
Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi
diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
D.
Prosedur permohonan
pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan
dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan
penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik
Indonesia
2.13 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
A.
Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga
secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
B.
Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
C.
Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang
secara individu maupun sebagai kelompok.
D.
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
A.
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
B.
Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung
jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari
koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun
tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan
hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian
rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 SARAN
Kita harus meningkatkan kesadaran
dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di
Indonesia, dengan cara meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa
memodifikasi produk yang ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada
dikoperasi untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk
mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan marilah kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dunsarwere.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/modal-koperasi/
Komentar
Posting Komentar