Ekonomi koprasi
Nama : Alka Tanti Setiawati
Kelas : 3EA34
Npm : 10218577
Tugas : Penulisan ( Ekonomi
Koprasi )
Ekonomi Koprasi
Latar Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa
pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian
Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga
keuangan biasa. Namun dari kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga
sektor usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain
menekankan pada kepentingan sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga
menekankan pada kepentingan moral. Contoh koperasi misalnya Koperasi Sekolah
dan Koperasi Nelayan. Koperasi disebut sebagai saka guru perekonomian
Indonesia.
Rumusan Masalah
·
Apa
Yang Dimaksud Koperasi?
·
Bagaimana
Sejarah Koperasi di Indonesia?
·
Bagaimana
Peranan Koperasi dalam Kehidupan Ekonomi?
·
Apa
Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
·
Bagaimana
Pembentukan Koperasii
·
Apa
Perangkat Organisasi, Modal, Lapangan Usaha, dan Sisa Hasil Usaha
Koperasi?
·
Bagaimana
Pembubaran Koperasi, Lembaga Gerakan Koperasi, dan Pembinaan
Koperasi
Tujuan dan Manfaat Pembahasan
Semua yang dilakukan pastilah
memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan karya
ilmiah yang
kami susun ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan memaparkan pentingnya.
koperasi.
Kemudian mencoba untuk menjelaskan seluk-beluk koperasi sehingga pembaca
dapat
mengerti dan memahami lebih jauh tentang koperasi tersebut.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah ,metode
kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari bahan pustaka yang relevan
dengan bahan penelitian. Selain itu, metode yang digunakan adalah metode
observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan menggunakan indra .
Landasan
Teori
1. Apa Yang Dimaksud Koperasi?
Koperasi berasal dari perkataan Co
dan operation yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Jadi,
secara etimologis koperasi berarti usaha bersama untuk mencapai tujuan. Usaha
yang dimaksud yaitu usaha bersama di bidang ekonomi. Selanjutnya, yang dimaksud
mencapai suatu tujuan yaitu untuk mencapai atau meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Tahun 1992 No 25
tentang Pengkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah bahwa koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang
sama di kalangan mereka. Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan
pemenuhannya melalui usaha bersama dalam koperasi. Orang-orang atau badan hukum
koperasi tersebut bergabung dengan sukarela, atas kesadaran akan adanya
kebutuhan bersama, sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan, ancaman
atau campur tangan dari pihak lain.Jadi, koperasi Indonesia mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut
A. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan
orang dan bukan kumpulan modal.
B. b.Koperasi Indonesia bekerjasama,
bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dam kewajiban
C. Segala kegiatan Koperasi Indonesia
dilaksanakan atas kesadaran para anggota, tidak boleh dilakukan dengan paksaan,
ancaman, dan campur tangan dari pihak- pihak lain yang tidak berhubungan atau
tidak ada sangkut pautnya dengan soal-soal intern koperasi.
2.Bagaimana Sejarah Koperasi di
Indonesia?
Pada tahun 1896, ada seorang patih
(wakil raja) di Purwokerto, Jawa Tengah, yang memelopori berdirinya koperasi di
Indonesia. Beliau adalah Raden Aria Wiriaatmadja. Koperasi yang didirikannya
waktu itu untuk menolong para pegawai rendahan yang kehidupan ekonominya sangat
memprihatinkan. Koperasi tersebut bernama Hulp En Spaarbank. Artinya, bank
pertolongan dan simpanan.Belanda, sebagai penjajah pada waktu itu, mengambil
alih Hulp En Spaarbank, dan menjadikannya sebuah bank dengan nama bank rakyat.
Pengambil alihan atas karya putra Indonesia tersebut
tidak menyurutkan semangat putra-putri
bangsa Indonesia lainnya untuk mendirikan koperasi. Budi Utomo pada tahun 1927
di Surabaya berhasil mengubah bank desa menjadi koperasi dan mendirikan rukun
tani di beberapa tempat di Jawa Timur. Nah, dari pengembangan koperasi yang
dilakukan oleh badan-badan pergerakan nasional waktu itu, maka pada tahun 1939
telah berdiri 1712 koperasi.Ketika Jepang datang ke Indonesia tahun 1942 dan
mengambil alih penjajahan dari Belanda, didirikanlah oleh pemerintah Jepang
semacam koperasi yang disebut kumiai.
Pendirian kumiai ini hanyalah alat
untuk memeras rakyat Indonesia. Karena hal inilah, maka kepercayaan rakyat
terhadap koperasi ala Jepang makin berkurang. Pada saat awal Indonesia merdeka,
pengurus kumiai mengubahnya menjadi koperasi. Selanjutnya pada tanggal 12 juni
1947, di Tasikmalaya, Jawa Barat diselenggarakan kongres koperasi yang pertama.
Kongres tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya : a.membentuk
organisasi yang diberi nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia
(SOKRI).
METODOLOGI PENULISAN
·
Waktu
dan tempat penulisan Jakarta, 02 Oktober
2020
B. Metode penulisan
Metode yang digunakan dalam karya
tulis ini adalah metode kepustakaan yaitu, metode dengan mengambil data dari
bahan pustaka yang relevan dengan bahan penelitian. Selain itu metode yang
digunakan adalah metode observasi yaitu, metode dengan pengumpulan data dengan
menggunakan indra .
C. Langkah-langkah penulisan
Cover,Lembar Pengesahan,Kata
Pengantar,Abstraks,Daftar Isi,BAB I Pendahuluan, BAB II Landasan teori dan
kerangka berfikir, Metodologi Penulisan,BAB IV Pembahasan,BAB V Penutup .
PEMBAHASAN
·
Bagaimana
Peranan Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi?
Koperasi merupakan saka guru
perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi
sangat penting. Peranan koperasi seperti yang terdapat dalam Undang-Undang No
25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian sebagai berikut.a.koperasi sebagai gerakan
untuk membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya. Dengan berkoperasi, kesejahteraan ekonomi dan sosial
anggota koperasi dan masyarakat akan meningkat.
Koperasi berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.c.Koperasi memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.Koperasi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Apa
Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?
Tujuan dan Asas Koperasi
1. Landasan
Seperti
halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasan
tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan
koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan
usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi
Indonesia sebagai berikut.
·
PancasilaPancasila
disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan
usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya.
·
Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan
sehari-hari, misalnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan
minyak goreng), barang- barang sandang (seprti kain batik, tekstil),
barang-barang pembantu keperluan sehari-hari (seperti sabun, minyak tanah, dan
lain-lain). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota-angggotanya dapat
membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.
·
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang
kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan
oleh koperasi organisasi maupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu
barang dan jasa-jasa. Dengan demikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan
anggota. Orang-orang tersebut adalah kaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya
Peternak Sapi Perah, Koperasi Kerajinan Banbu dan Rotan, serta Koperasi
Pertanian.
·
Koperasi
Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan guna menolong anggota denagn
meminjamkan uang secara kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk
tujuan produksi. Oleh karena itu, disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi
memerlukan modal. Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota
sendiri. Uang simpanan yang dikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada
anggota yang memerlukan. Oleh karena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut
kperasi simpan pinjam.Tujuan koperasi kredit adalah saling membantu,
memperbaiki keadaan ekonomi, atau kesejahteraan anggota. Adapun cara koperasi
kredit dalam membantu keadaan ekonomi anggota sebagai berikut.
-
membantu
keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syarat-syarat
yang ringan.
-
Mendidik
kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur, sehingga membentuk
modal sendiri.
-
Mendidik
anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
-
Menambah
pengetahuan tentang perkoperasian.
-
Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang
penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Misalnya
Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi, Koperasi Perumnas, dan Koperasi Jasa
Telekomunikasi
Koperasi
jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Koperasi jasa ada beberapa macam sebagai berikut.
-
Koperasi
angkutan
-
Koperasi
perumahan
-
Koperasi
Perlistrikan
-
Koperasi
-
Asuransi Koperasi
Serba UsahaKoperasi serba usaha adalah kperasi yang
menyediakan berbagai macam segi ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi,
perkreditan, dan jasa. Pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa
(KUD) yang berupa koperasi serba usaha. Satu unit desa membentuk satu KUD.
Apabila keadaan memungkinkan, dapat dibentuk lebih dari satu KUD. Anggota KUD
adalah orang-orang yang bertempat tinggal dan atau menjalankan usahanya di
wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan masyarakat desa beraneka ragam, KUD mempunyai
berbagai fungsi. antara lain:
·
Perkreditan
·
Penyediaan
dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup sehari-hari
·
Pengolahan
dan pemasaran hasil pertanian.
·
Melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi lain
Dengan demikian, KUD merupakan perpaduan dari kegiatan
koperasi produksi, kperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi
jasa.b) Koperasi menurut tingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan
menjadi empat macam sebagai berikut.
·
Koperasi
PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang anggotanya 20 orang atau lebih.
Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
·
Koperasi
PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya 5 buah koperasi primer dan
wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu kota. Misalnya Pusat Koperasi
Kepolisian (Puskopol).
·
Koperasi
GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi. Misalnya Gabungan Koperasi
Kepolisian (Gabkopol).
·
Koperasi
IndukKopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Misalnya Induk
Koperasi Kepolisian (Inkopol).
·
Koperasi
menurut lapangan usahanya Koperasi menurut lapangan usahanya dapat
dibedakan sebagai berikut :
1. Koperasi PertanianKoperasi pertanian
adalah koperasi yang begerak di bidang pertanian. Misalnya, koperasi bawang,
koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
2. Koperasi PeternakanKopeasi petenakan
adalah koperasi yang begerak di bidang
peternakan. Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
3. Koperasi PengangkutanKoperasi
pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di bidang pengangkutan baik angkutan
barang maupun angkutan umum. Misalnya koperasi sopir taksi (kosti).
KESIMPULAN:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
SARAN
Sebaiknya Koperasi di Indonesia
jangan sampai punah,karena banyak
sekali
manfaat yang bisa kita ambil untuk digunakan . Semoga dengan Koperasi
masyarakat
bisa lebih sejahtera karena itu salah satu tujuan dari Koperasi
Komentar
Posting Komentar