EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL
USAHA (SHU)
Nama :
Alka Tanti Setiawati
Kelas :
3EA34
Npm : 10218577
BAB I
PENDAHULUAN
MAKALAH SISA HASIL USAHA
A. Latar Belakang
Koperasi merupakan
kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. Menurut
Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggota orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam tata
perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan
tempat dan posisi yang penting. Koperasi di Indonesia memiliki dasar konstitusi
yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian di susun
sebgai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”
Sebagai badan usaha,
koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi
dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder
operasinya, koperasi di harapkan dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada
dasarnya koperasi di kelola dengan tujuan meningkatkan kesejahteraanpara
anggotanya dan masyarakat. Sekalipun koperasi tidak mengutamakan keuntungan,
usaha-usaha yang di kelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak,
sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan
kemampuan usaha.
Dalam suatu
terbentuknya koperasi maka terdapat pula Sisa Hasil Usaha atau yang lebih umum
disebut SHU. Maka di bab ini akan dibahas lebih lanjut tentang Sisa Hasil
Usaha.
B. Tujuan
Sisa Hasil Usaha merupakan bagian amat penting dalam dunia koperasi karena
dengan adanya SHU maka laporan pembukuan dalam satu tahun tercatat secara
terperinci.
C. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian SHU dan
informasi dasar?
2. Bagaimana rumus
pembagian SHU?
3. Apa prinsip pembagian
SHU?
4. Bagaimana pembagian
SHU peranggota?
BAB II
PEMBAHASAN MAKALAH
SISA HASIL USAHA
A. Pengertian SHU dan
informasi dasar
1. Sisa Hasil Usaha
menurut pasal
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU
No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
2. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha
merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak
dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa Basil
Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
· Cadangan;
· Anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
· Pendidikan;
· Insentif untuk
Pengurus;
· Insentif untuk Manager
dan karyawan.
3. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40:
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk
anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau
tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
4. Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 41:
a. Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
b. Bagian
dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan
khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus
anggota.
c. Rapat
anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua)
bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan
perusahaan Koperasi.
d. Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
e. Anggota
Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh
bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan
simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
B. Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase)
SHU anggota
3. Total simpanan seluruh
anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per
anggota
6. Omzet atau volume
usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa),
antara anggota terhadap koperasinya.
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan
simpanan lainnya.
· Omzet
atau volume usaha adalah total nilai
penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu
atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
C. Rumus
Pembagian SHU
Rumus Pembagian SHU
1. Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
2. Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4. SHU per anggota
5. SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
6. SHU Pa =
Va x JUA + S a x
JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
D. Prinsip Pembagian SHU
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
E. Pembagian SHU
Perangota
1. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa |
Rp 850.000 |
Pendapatan lain |
Rp 150.000 |
Rp 1.000.000 |
|
Harga Pokok Penjualan |
Rp (200.000) |
Pendapatan Operasional |
Rp 800.000 |
Beban Operasional |
Rp (300.000) |
Beban Administrasi dan Umum |
Rp (35.000) |
SHU Sebelum Pajak |
Rp 465.000 |
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) |
Rp (46.500) |
SHU setelah Pajak |
Rp 418.500 |
2. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
3. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
· Cadangan
: 40% X 400.000 ; Rp 18.500
· Jasa
Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
· Dana
Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
· Dana
Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana
Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
· Dana
Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota
dibagi sebagai berikut:
jasa Modal
: 30% X Rp 80.000.000
Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70%
X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
4. Jumlah
anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota
: 142 orang
Total simpanan anggota : Rp
345.420.000
Total transaksi anggota
: Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU Usaha Adi
= 5.500/2.340.062
(56.000) = Rp
131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420
(24.000)
= Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA :
Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHUPA = VA x JUA +
SA x JMA
VUK
TMS
SHUPA : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Usaha
VA
: Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total
koperasi (total transaksi koperasi)
SA
: Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota
: 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp 20.000
Total Transaksi Usaha
: Rp 28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha
6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha
7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas
diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi
usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
VA x JUA + SA x
JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA =
1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp.
5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi
seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp.
2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x
Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp.
250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI
Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah
sebagai berikut:
1. Di
RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas
ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal
usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena
perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan
dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .
Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah
70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika
demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,-=Rp.1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung
Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi
seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan
menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud
bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total
transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota
adalah Rp.3.000.000,-
Maka SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/
Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)=Rp.7000,-SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp.
50.000,- / Rp.3.000.000,Rp.7000,- SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- /
Rp.3.000.000,-*(Rp.600.000,-)
= Rp.10.000,-
BAB III
PENUTUP MAKALAH
SISA HASIL USAHA
KESIMPULAN MAKALAH SISA HASIL USAHA
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha berdasarkan prinsip dan
rumus pembagian per anggotanya.
SARAN MAKALAH
SISA HASIL USAHA
Perlunya ketelitian dalam pembagian sisa
hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah sedikit dalam pengerjaan akan
berakibat fatal pada proses berlangsungnya kegiatan tersebut.
DAFTAR
PUSAKA MAKALAH SISA HASIL USAHA
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
http://bayuriyanda.wordpress.com/2009/11/10/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Komentar
Posting Komentar