EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPRASI
Nama
: Alka Tanti Setiawati
Kelas
: 3EA34
NPM
: 10218577
UNIVERSITAS GUNADARMA
2020
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji
dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya
dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi mengenai
Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota dan perusahaan
Pada
kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Dalam pembuatan
makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama
sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat
penting bagi penulis.
Akhir kata semoga
Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan
bagi para pembaca pada umumnya.
Jakarata,Oktober 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULLUAN
1.1. Latar
Belakang
Koperasi dalam melaksanakan aktivitas
usaha dan sebagai badan usaha sangat ditentukan terhadap besar kecilnya modal
yang digunakan.sejak munculnya UU Koperasi no. 79 tahun 1958, no.12 tahun 1967
dan sekarang UU perkoperasian no.25 tahun 1992 simpanan koperasi adalah
merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal koperasi disamakan
dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya meliputi simpanan pokok dan
simpanan wajib.
Ada yang berpandangan bahwa istilah
simpanan merupakan ciri khas koperasi indonesia. akan tetapi kekhasan tersebut
tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain.
Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif
yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia usaha. Tidak
ada bahwa rumusan ICA Coorporative Identy Statement (ICIS : 1995) menempatkan
koperasi dalam koperasi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam
lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan dengan
dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan
pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal
pinjaman.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat di ambil sebuah rumusan masalah, yaitu:
1. Apa pengertian dari modal koperasi?
2. Apa saja sumber dari permodalan koperasi?
3. Bagaimana jika ada SHU(sisa hasil usaha) dari sebuah koperasi?
4. Apa saja jenis dan bentuk dari koperasi?
1.3. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Menjelaskan pengertian dari modal koperasi
2. Menjelaskan sumber-sumber dari permodalan koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti
Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
2.2.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian
seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi
hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
Modal pinjaman
terdiri dari:
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3. Cadangan Koperasi
1. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh
di bawah ini:
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari
· Perluasan usaha
· Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi
2.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1)
UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
3. Dasar SHU
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omzet atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
4. Istilah-istilah Informasi dasar :
a. SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
b. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
c. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
e. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
f. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5. Rumus Pembagian SHU
a. Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
c. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
d. SHU Per anggota
SHUA = JUA
+ JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
e. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = VA x JUA x Sa x JMA
VUK TMS
Dimana
:
SHU Pa =Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
VA =
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK =
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa =
Jumlah simpanan anggota
TMS =Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
6. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada
anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan
pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya
dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang
akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki
koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari
donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap
pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka
50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dan Sumber modal
koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25
tahun 1992.
2. Saran
Melalui pembuatan Makalah ini, maka
penulis mengharapkan agar permodalan koperasi bisa berjalan dengan lancar
dan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/sumber-permodalan-koperasi/
http://www.smecda.com/Files/Dep_SDM/Buku_Saku_Koperasi/2_JENIS_KOPERASI.pdf
http://dahlia-lya.blogspot.com/2012/12/permodalan-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar